Polres Karo Ungkap Kasus Sabu dan Ganja, Ini Beratnya

03 Juli 2022 15:00

GenPI.co Sumut - Polres Tanah Karo, mengungkap kasus sabu seberat 131,4 gram dan 410,2 gram ganja.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka.

"Itu pengungkapan kasus sepekan terakhir," ujar Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sabtu (2/7/2022).

BACA JUGA:  Jokowi ke Medan 7 Juli, Berikut Ini 2 Agendanya

Dia menyebutkan, selama periode yang sama Polres Karo juga mengungkap kasus tindak pidana perjudian.

"Kasus ini polisi menetapkan 19 tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:  Lihat Gaya Bobby Nasution Nyanyi dengan Judika

Sementara barang bukti yang diamankan, empat unit mesin tembak ikan, peralatan judi togel dan uang Rp4 juta.

Kapolres menyatakan, jajarannya akan terus memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Karo.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penembak Pendeta di Deli Serdang

Untuk itu, keterlibatan semua elemen pemerintahan dan masyarakat sangat dibutuhkan.

"Mari bersama memerangi penyakit tersebut untuk tidak berkembang menjadi kebiasaan," kata Kapolres Karo.

Bupati Karo Corry Sebayang menyatakan, mendukung Polres Tanah Karo dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Kita harus bergandeng tangan bersama-sama memberantas penyakit masyarakat dan membangun daerah," ujarnya.

Menurut dia, pemerintahan dan masyarakat harus bekerja sama demi terciptanya masyarakat aman dan kondusif. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT