Keji, Pria di Simalungun Aniaya Istri dan Anaknya

10 Juli 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Pria 31 tahun berinisial NS, nekat berbuat hal keji terhadap istri dan anaknya, Selasa 6 Juli 2022.

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Dia dengan tega menganiaya keduanya, untuk melampiaskan kekecewaan kepada mertua.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Tegas, Jangan Coba-coba Jual Obat PMK

Pelaku menganiaya istrinya, TMS 32 dan anaknya MS yang masih 1,5 tahun dengan senjata tajam.

Kanit PPA Polres Simalungun Aipda Rina Dani mengatakan, saat ini korban menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:  Lagi Santai, Polisi Tebing Tinggi Tangkap PS, Kasus?

Dia menambahkan, pelaku saat ini telah menyerahkan diri dan sedang proses pemeriksaan.

"Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan penganiyaan," kata Aipda Rina, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:  Bobby Nasution Salat Iduladha Besok, Ini Lokasinya

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diketahui penganiyaan berawal sakit hati kepada mertuanya.

Aipda Rina megatakan, NS kesal karena mertuanya tidak meminjamkan uang yang akan digunakan membayar utang.

Pelaku hendak membayar utang, yang digunakan untuk biaya perobatan sakit paru-parunya satu tahun lalu.

"Tersangka sudah kami tahan dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT