GenPI.co Sumut - Pria 31 tahun berinisial NS, nekat berbuat hal keji terhadap istri dan anaknya, Selasa 6 Juli 2022.
Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Dia dengan tega menganiaya keduanya, untuk melampiaskan kekecewaan kepada mertua.
Pelaku menganiaya istrinya, TMS 32 dan anaknya MS yang masih 1,5 tahun dengan senjata tajam.
Kanit PPA Polres Simalungun Aipda Rina Dani mengatakan, saat ini korban menjalani perawatan di rumah sakit.
Dia menambahkan, pelaku saat ini telah menyerahkan diri dan sedang proses pemeriksaan.
"Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan penganiyaan," kata Aipda Rina, Jumat (8/7/2022).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diketahui penganiyaan berawal sakit hati kepada mertuanya.
Aipda Rina megatakan, NS kesal karena mertuanya tidak meminjamkan uang yang akan digunakan membayar utang.
Pelaku hendak membayar utang, yang digunakan untuk biaya perobatan sakit paru-parunya satu tahun lalu.
"Tersangka sudah kami tahan dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ujarnya.(Antara)