GenPI.co Sumut - Tujuh SPBU di Sumut, mendapat sanksi dari Pertamina karena diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.
Semua SPBU yang mendapat sanksi tersebut, berada di wilayah Medan dan sekitarnya.
Demikian sebut, Section Head Communication Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan.
"Ini total untuk Medan hingga Agustus 2022," kata kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Meski menyebut jumlah, namun Agus tidak merinci detil nama-nama SPBU yang mendapat sanksi tersebut.
"Terkait nama, kami tidak bisa memberikan untuk menghindari hal yang tak diinginkan," ujarnya.
Masih kata Agus, jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2021 lalu yang hanya empat SPBU saja.
Mengenai sanksi, lanjut Agus, masing-masing SPBU dari ketujuhnya bervariasi sanksinya.
Mulai dari pembayaran denda, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi.
"Bervariasi jenis sanksinya, tidak sama," tegasnya.(mar8/jpnn)