GenPI.co Sumut - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, ditangkap aparat kepolisian di Desa Tinokah, Serdang Bedagai.
Kedua pria itu berinisial MS, 39 tahun dan LS, 49 tahun warga. Kedua pelaku, merupakan warga Desa Serbananti.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku di perkebunan sawit.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat.
"Di dalamnya berisi daun, biji, ranting ganja dengan berat kotor 689,06 gram," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Kemudian, 12 bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting ganja dengan berat kotor 36,10 gram.
Lalu 13 bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting ganja dengan berat kotor 18 gram.
Tiga bungkus plastik klip, berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram.
Satu bungkus plastik klip, berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
Selain itu ada, satu unit timbangan digital, dan satu ponsel merek Nokia warna hitam.
"Kemudian uang sebesar Rp115.000," ucapnya.
Agus mengatakan, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan benar milik mereka.(Antara)