GenPI.co Sumut - Sejak penerapan e-Parking, semua juru parkir (jukir) di Medan tidak diperbolehkan menerima pembayaran secara tunai.
Hingga saat ini, e-parking telah diberlakukan di 65 titik ruas jalan ibu kota Sumatera Utara itu.
Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis menegaskan, agar semua jukir bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Jika masih saja dilanggar, maka pihaknya bakal memberikan tindakan tegas ke jukir nakal tersebut.
Salah satunya sanksinya, dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian untu diproses secara hukum/
"Kami tidak beri sanksi jika jukir bekerja sesuai aturan," ujarnya dikutip dari laman Pemko Medan, Kamis(10/3/2022).
Bahkan, para jukir yang terpilih sebagai terbaik bakal mendapat hadiah dari Pemerintah Kota Medan.
"Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujar dia.
Pemko Medan mulai tahun lalu, telah menerapkan e-Parking di 65 titik ruas jalan untuk mencegah praktik pungutan liar.
Selain itu, penggunaan sistem tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Sekitar 15 perusahaan pemenang lelang berhak mengutip e-Parking di 65 titik ruas jalan di Medan.
Semua perusahaan tersebut, telah tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Ini upaya kita dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Medan," ujarnya.(*)