GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menyelamatkan uang daerah sebesar Rp715 miliar lebih.
Capaian tersebut, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, capaian tersebut di dapat dari penyelamatan aset daerah.
Selain itu juga, penagihan tunggakan pajak daerah serta penerimaan keuangan daerah lainnya.
Yos menyebutkan, KPK menyampaikan apreasinya kepada Kejari yang memaksimalkan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Membantu Pemerintah kabupaten kota untuk menyelamatkan aset dan penerimaan negara," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Data yang diterima KPK per 31 Desember 2021, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejati Sumut dan Kejari sekitar 128 SKK.
Sepanjang 2021, sekitar 110 SKK dapat diselesaikan, sehingga menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp715.295.995.404.
"Baik dari upaya penyelamatan aset, penagihan tunggakan pajak daerah dan penerimaan keuangan daerah lainnya," ucapnya.
Kolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara, yang berjalan melalui pemberian SKK akan terus dioptimalkan.
"Semakin terlembagakan, terkoordinasi dan termonitor efektif," ujarnya.(Antara)