Kejati Sumut Dapat Apresiasi KPK, Sebegini Aset Terselamatkan

11 Maret 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menyelamatkan uang daerah sebesar Rp715 miliar lebih.

Capaian tersebut, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, capaian tersebut di dapat dari penyelamatan aset daerah.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Kejati Periksa 7 Pejabat Pemko Padang Sidimpuan

Selain itu juga, penagihan tunggakan pajak daerah serta penerimaan keuangan daerah lainnya.

Yos menyebutkan, KPK menyampaikan apreasinya kepada Kejari yang memaksimalkan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA:  Kejati Kembalikan Berkas Vaksin Kosong ke Polda Sumut, Karena?

"Membantu Pemerintah kabupaten kota untuk menyelamatkan aset dan penerimaan negara," ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Data yang diterima KPK per 31 Desember 2021, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejati Sumut dan Kejari sekitar 128 SKK.

BACA JUGA:  Jaksa Hentikan Kasus Dana Hibah KNPI Tapanuli Selatan, Kenapa ?

Sepanjang 2021, sekitar 110 SKK dapat diselesaikan, sehingga menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp715.295.995.404.

"Baik dari upaya penyelamatan aset, penagihan tunggakan pajak daerah dan penerimaan keuangan daerah lainnya," ucapnya.

Kolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara, yang berjalan melalui pemberian SKK akan terus dioptimalkan.

"Semakin terlembagakan, terkoordinasi dan termonitor efektif," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT