Kasus Anak Gadaikan Mobil Ayah di Sumut Berakhir Damai

29 Maret 2023 21:37

GenPI.co Sumut - Kasus anak menggadaikan mobil ayahnya di Sumatera Utara (Sumut) berakhir dengan pendekatan restorative justice.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan keputusan itu diambil setelah ada persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap.

“JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga melakukan mediasi," ucap Yos, Rabu (29/3).

BACA JUGA:  Polda Bagikan Stiker F1 Powerboat Danau Toba

Dia mengatakan pada awalnya Andre Meliano Meliala dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat dua KUHPidana.

Namun, saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri memaafkan anak kandungnya itu.

BACA JUGA:  Polda Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi di Medan

Menurut Yos, orang tua menganggap Andre khilaf saat menggadaikan mobil kepada R pada 9 November 2023.

“Setelah itu, mobil berpindah tangan ke RS," sebut Yos. (ant)

BACA JUGA:  Jelang HPN 2023, Begini Komitmen Kapolda Sumut

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT