GenPI.co Sumut - Polres Pesisir Selatan menahan dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pemandu lagu.
AK ditangkap di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, Kamis (20/4) pukul 05:28 WIB.
Sementara itu, E yang berprofesi sebagai nelayan memilih menyerahkan diri kepada polisi.
"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono.
AK dan E menelanjangi dan merendam dua pemandu lagu di air laut pada malam hari.
Perbuatan kedua pelaku itu pun mendapatkan atensi besar dari Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono.
"Seharusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan dilakukan para pelaku adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Suharyono. (ant)