GenPI.co Sumut - AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Sumetera Utara (Sumut) pun tidak tinggal diam. Saat ini, penyidik Polda Sumut sedang mendalami dugaan itu.
“Ditemukan dugaan gratifikasi yang diterima Saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyu, Jumat (28/4).
Hadi menuturkan penyidik juga terus memproses AKBP Achiruddin Hasibuan soal peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
“Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ucap Hadi.
Hadi menjelaskan pihaknya belum bisa memerinci barang bukti yang disita di gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Untuk sementara ada lebih dari sepuluh saksi yang sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujar Hadi. (ant)