GenPI.co Sumut - Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dekat rumah AKBP Achirudin Hasibuan ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan gudang itu milik PT ANR yang beroperasi sejak 2018.
“Gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," kata Hadi, Sabtu (29/4).
Menurut Hadi, AKBP Achirudin Hasibuan merupakan pengawas di gudang milik PT ANR.
AKBP Achiruddin yang merupakan ayah Aditya Hasibuan pun menerima imbalan dari PT ANR.
Meskipun demikian, Polda Sumut masih mendalami nominal yang diterima AKBP Achiruddin.
“Yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas,” ujar Hadi. (ant)