GenPI.co Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi ditemukan dalam harta kekayaan AKBP Achiruddin.
“Dengan demikian, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi, Kamis (11/5).
Dia menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut.
KPK akan menyediakan data untuk mendukung kepolisian mengusut dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Mislanya, transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi. (ant)