GenPI.co Sumut - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang berinisial ABK ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang karena terlibat kasus korupsi.
Kasus yang membelit ABK ialah biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal kesehatan tahun anggaran 2021.
ABK bukan satu-satunya tersangka kasus korupsi yang ditangkap Kejari Deli Serdang.
Selain menciduk ABK, Kejari Deli Serdang juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni KM, A, dan JES.
KM adalah kepala bidang pelayanan kesehatan. A adalah honorer. Sementara itu, JES adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
JES juga diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur menjelaskan kasus korupsi bermula pada 2021.
“Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan," ucap Nur dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu (24/5). (ant)