GenPI.co Sumut - Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara Hidayati divonis satu tahun penjara karena melakukan korupsi.
Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ART), peralatan rumah tangga, dan lainnya dalam APBD Sumut Tahun Anggaran 2020.
"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/4).
BACA JUGA: Anggota Polda Sumut Aipda Irfansyah Bangun Ponpes demi Anak Yatim
Hal yang memberatkan ialah Hidayati tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.
Selain itu, perbuatan Hidayati juga membuat negara mengalami kerugian dan menghambat pembangunan.
BACA JUGA: DPRD Sumut Izinkan Pedagang Baju Bekas Habiskan Stok
Meskipun demikian, Hidayati juga mempunyai sisi yang meringankan hukumannya.
"Hal yang meringankan ialah terdakwa berterus terang, tidak berbelit-belit, sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Sarma. (ant)
BACA JUGA: Istimewa! RSU Muhammadiyah Sumut Resmi Bintang Lima
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News