GenPI.co Sumut - Polisi menangkap seorang berinisial D, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Parahnya, pelaku mengedarkan barang haram itu, di lingkungan sekolah di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
"Pelaku warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran, Selasa (15/3/2022).
Penangkapan berdasarkan laporan warga, terkait maraknya peredaran narkotika di lingkungan sekolah di wilayah tersebut.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat hendak akan transaksi narkoba.
Lokasi transaksinya di salah satu sekolah di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige.
"Tersangka ditangkap saat hendak menjual sabu diduga kepada pelajar," katanya.
Petugas juga, turut menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu.
Kemudian, uang hasil penjualan senilai Rp1,1 juta dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1).(Antara)