GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, Kamis 17 Maret 2022.
Dia ditahan karena kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp944 juta lebih.
Selain Jabiat Sagala, Kejati Sumut juga menahan tiga orang lain, berinisial SES selaku rekanan serta MT dan SS selaku PPK.
"SES, MT dan SS ditahan lebih pada sore hari. Kemudian, JS malam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan.
Yos mengatakan, keempat pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Keempatnya harus ditahan, karena dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Yos menyebutkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
"Mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan," ungkapnya.
Yos menjelaskan, dalam perkara ini pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar RpRp 1,8 miliar lebih.
Dari hasil audit akuntan publik, keempatnya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944 juta.(mcr22/jpnn)