Kejari Langkat Tahan Anggota DPRD Gegara Kasus Ini

19 Maret 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Anggota DPRD Langkat berinisial AZ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatan pria 54 tahun itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali mengatakan, kasus ini awalnya ditangani Sat Reskrim Polres Langkat.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Kejati Periksa 7 Pejabat Pemko Padang Sidimpuan

"Setelah dilaksanakan tahap 2, tersangka dilakukan penahanan," ujarnya dilansir sumut.jpnn.com, Jumat (18/3/2022).

Az mendekam saat ini, ditahan di Rutan Tanjung Pura, Langkat, selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir, Kasus Apa?

Penahanan dilakukan, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk diadili.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Internet, ini Kabar Terbaru Kejari Tapanuli Utara

Boy menuturkan, kasus bermulai jual beli bahan bangunan di salah satu toko bangunan di Kecamatan Stabat, Langkat.

AZ yang diketahui legislator Fraksi Gerindra itu, mengambil bahan bangunan di toko tersebut.

Dia berjanji, membayar bahan bangunan yang dibeli itu, jika rumah yang dibangun telah laku terjual.

Seiring waktu, pemilik toko menagih uang pembayaran itu. Namun, AZ malah memberikan cek kosong.

"AZ disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT