Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan

19 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, mengeluarkan surat edaran batasan waktu operasional tempat hiburan malam.

Edaran tersebut, mencantumkan batas waktu maksimal operasional ialah pukul 23.50 WIB.

Kasat Pol PP Asahan M Yusuf Lubis mengatakan, edaran itu berdasarkan Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Asahan Ditegur Polisi, ini Penyebabnya

"Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham," ujarnya, Sabtu (19/03/22).

Yusuf menjelaskan, para pengusaha hiburan memiliki beberapa kewajiban menjalankan usahanya.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Asahan, Bravo!

Di antaranya menjamin keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan di tempat usahanya.

Selain itu, mengatur tata ruang tempat hiburan agar sesuai norma kesopanan dan kesusilaan.

BACA JUGA:  Sensasi Sejuknya Air Terjun Alam Tani Asahan

Memasang papan nama usaha, dan memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengujung.

“Yang penting, pengusaha dilarang melakukan perbuatan asusila, menggunakan minuman beralkohol," ungkap Yusuf.

Dalam edaran itu, waktu operasional di antaranya diskotik buka 20.00 WIB sampai 23.50 WIB.

Bar dan karoake, Senin sampai Kamis buka 13.00 WIB sampai 18.00 WIB dan 20.00 WIB sampai 23.50 WIB.

Sementara Jumat, pukul 15.00 WIB sampai 18.00 dan 20.00 WIB sampai 23.50 WIB.

"Sedangkan Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB sampai 23.50 WIB," ujarnya.

Begitu juga organ tunggal, orkes dan band, tempat biliar, video game rerata batas waktu 23.50 WIB.

"Untuk memastikan hal ini, kami akan rutin melakukan patroli," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT