Polda Sumut Periksa Satu Perwira, Empat Bintara, Kasus?

23 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Lima oknum polisi diperiksa Polda Sumut, terkait dugaan keterlibatan kasus kerangkeng, milik Bupati nonaktif Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, lima oknum polisi itu diperiksa Selasa 22 Maret 2022.

Namun, Hadi belum mau memerinci detail terkait hasil pemeriksaan terhadap kelima oknum tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Temukan Bukti Baru

"Iya sudah diperiksa," kata Kombes Hadi Wahyudi dilansir Sumut.JPNN.com, Rabu (23/3/2022).

Oknum polisi itu, diketahui bertugas di Polres Langkat dan Binjai. Satu di antaranya perwira, sedang empatnya bintara.

BACA JUGA:  Update Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Periksa Oknum Polisi

"Iya, betul," ujar mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu.

Dalam kasus ini, Komnas HAM mengungkapkan ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng.

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Panggil Saksi Ahli

Atas itu, mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan Polda Sumut tidak segan memproses anggotanya, jika terbukti terlibat.

"Polda Sumut tidak ragu memproses anggota apabila terbukti terlibat," ujar Hadi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka.

Tujuh ditetapkan tersangka dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian, mereka HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.

"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.

Sementara tersangka, penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS.

Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus yakni penyiksaan dalam kerangkeng dan penampung," jelasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT