Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkoba, Jumlahnya Bikin Pusing

26 Maret 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain sabu, aparat kepolisian juga mengamankan sekitar 3.340 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dalam kasus ini, ada empat tersangka ditangkap.

"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya diedarkan di Medan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (25/3/2022).

Adapun identitas tersangka masing-masing berinisial YL, 34 tahun, MR 19 tahun, RHD 39 tahun. Ketiganya warga Medan.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Polrestabes Medan, Buat Warga Jadi Tenang

Kemudian satunya lagi, inisial MFM 25 tahun warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ungkapnya.

Dia mengatakan, keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Medan dan Deli Serdang.

"Ini masih satu jaringan," katanya lagi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Buru Pelaku Jambret Regina, Siap-siap Saja

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Selain pengungkapan, juga rutin melakukan pencegahan.

"Salah satunya dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," katanya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT