GenPI.co Sumut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyebutkan, sampai Maret 2022 jumlah pemilih untuk 2024 mencapai 1.612.166.
Jumlah tersebut, merupakan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik menjelaskan. setiap bulan data pemilih mengalami perubahan.
Namun jumlah tanggapan masyarakat, masih minim ketika dibandingkan jumlah pemilih di Medan yang sangat besar.
"PDPB akan terus dilakukan hingga masuk tahapan Pemilu 2024," katanya dilansir Antara, Senin (4/4/2022).
Sejak Januari, pihaknya menerima tanggapan masyarakat berupa pemilih baru sekitar 23 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 11 pemilih perempuan.
Kemudian, 33 pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan.
"Satu pemilih laki-laki ada perubahan elemen data," ujar Anggota KPU Medan Divisi Program Data dan Informasi Nana Miranti.
Untuk Medan, DPT Pilkada 2020 lalu yang dimutakhirkan atau diperbaharui selama proses PDPB ini.
Dengan menambah, sebagai pemilih seperti berusia 17 tahun atau menikah dan pensiunan TNI/Polri menjadi pemilih baru.
Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih sudah meninggal, pindah domisili dari Medan.
Kemudian beralih status menjadi TNI/Polri, dan beberapa sebab lainnya.
"Serta merubah elemen data pemilih yang keliru," terangnya.(*)