Oknum Polisi di Taput Jadi Tersangka, Kasus Apa?

06 April 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing mengatakan, dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Oknum polisi tersebut, adalah Bripka I yang sebelumnya bertugas di Polres Sibolga.

"Saat ini tersangka sudah ditahan," katanya, Selasa (5/4/2022).

Tersangka Bripka I, dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut, terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung.

BACA JUGA:  Soal Kelapa Sawit, KPK Ingatkan Ini ke Pemprov Sumut

Tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu 2 April 2022.

Saat itu, Bripka I bertugas membawa vaksin dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I, diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT