Tegas, Kapolda Sumut, Tuntaskan Hingga Pengadilan

06 April 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut, penyidik akan menuntaskan penyidikan kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.

"Dalam waktu dekat kami akan menuntaskan perkara ini," katanya, Selasa (5/4/2022) sore.

Panca menyebut, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dalam kasus kerangkeng itu.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tegas, Ada Penyimpangan, Laporkan

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, agar penyidikan kasus bisa diselesaikan dengan tuntas.

"Makanya tim masih bekerja, tetapi harus dicombine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka

Karena nanti, jika sudah maju ke pengadilan, tidak ada kata lain harus tuntas, dan harus sesuai mekanisme hukum.

Jenderal bintang dua itu, juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kerangkeng itu.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

"Ada kemungkinan pelaku lain dari proses penyidikan ini," ujarnya.

Panca meminta, agar masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban untuk segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumut.

Tujuannya, agar proses penyidikan bisa diselesaikan dengan tuntas.

"Saya mengimbau masyarakat kalau ada yang mengetahui atau mengalami, mohon segera berkoordinasi dengan kami," pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalan kasus kerangkeng.

Dua di antaranya merupakan Terbit Rencana Perangin Angin dan anaknya Dewa Perangin Angin.

Sementara ketujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP. (mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT