GenPI.co Sumut - Direktorat Reskrimum Polda Sumut, menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng miliknya.
Dalam kasus tersebut, Polda Sumut menjerat politikus Partai Golkar ini dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan TPPO.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kemudian Pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," katanya, Rabu (6/4/2022).
Selain pasal TPPO, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.
Jenderal bintang dua itu menyebut, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK," ungkapnya.
Kemudian tim, melakukan gelar Perkara dalam kasus yang juga menjerat anak Terbit Rencana, Dewa Perangin Angin.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.(mcr22/jpnn)