GenPI.co Sumut - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut.
Pengeledahan dilakukan, terkait dengan kasus mafia tanah di Langkat, Jumat 8 April 2022.
Sebelumnya, tim juga telah menggeledah kantor BPN Langkat, Kamis 7 April 2022.
Penggeledahan dua kantor, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut, kasus ini soal pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading.
Di mana seharusnya menjadi hutan bakau (mangrove), tetapi diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 hektare.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan," katanya.
Yos menyebut dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lain untuk melengkapi barang bukti.
"Tim penyidik Pidsus sudah turun ke lokasi melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan itu," jelasnya.
Dia menambahkan, sejak akhir 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait kerugian keuangan negara, Yos menambahkan tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan," tuturnya.(mcr22/jpnn)