GenPI.co Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022.
Ngogesa Sitepu dipanggil, untuk memberi keterangan sebagai saksi bersama dengan tiga orang saksi lainnya.
Keempatnya diperiksa, untuk tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
"Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).
Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor.
Kemudian pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap.
Mereka ialah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit.
Kemudian tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka, selaku pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.
KPK menjelaskan, sejak 2020 hingga kini, Terbit bersama Iskandar diduga mengatur proyek infrastruktur di Langkat untuk kepentingan pribadi.
Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Suhardi, selaku Kabid Pengadaan Barang dan Jasa berkoordinasi aktif dengan Iskandar (Antara)