GenPI.co Sumut - Dian Suwartono, anggota DPRD Batu Bara dari PDI Perjuangan ditangkap pihak kepolisian.
Pria 43 tahun tersebut, terjerat dalam kasus dugaan penipuan jual beli lembu.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menyebut, Dian ditangkap pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di Desa Sipare-pare," ujar Iptu Ahmad, Rabu (13/4/2022).
Masih kata Iptu Ahmad, kasus tersebut berawal pada Juni 2019 lalu.
Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp249 juta.
Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan seminggu setelah lembu diambil.
Namun, setelah hampir dua bulan pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp126 juta.
"Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, 2 November 2019 menghubungi tersangka telepon untuk datang ke rumahnya," ujarnya.
Saat di rumah korban, pelaku membuat surat pernyataan akan membayar sisa uang pembelian lembu itu akhir November 2019.
Namun, lagi-lagi setelah akhir November 2019 uang sisa pembayaran tidak juga kunjung dibayar.
Korban pun, terus menagih janji pelaku untuk membayar uang tersebut.
Oknum legislator itu, pernah membayar dengan memberikan uang Rp10 juta kepada korban, namun secara bertahap.
Akan tetapi, sisa uang hasil pembelian lembu itu tidak lagi dibayar oleh pelaku.
Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Indra Pura, awal 2022 lalu. (mcr22/jpnn)