GenPI.co Sumut - Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 14 April 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut, terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pantauan JPNN Sumut, sekitar pukul 12,50 WIB, Ngogesa Sitepu terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan.
Menggunakan kemeja putih dan celana hitam, Ngogesa tampak berjalan menggunakan tongkat.
Tanpa berkomentar banyak, dia langsung memasuki mobil warna hitam BK 1106 RW miliknya.
"Ntar kami balik lagi," ujarnya sembari pergi menaiki mobilnya.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Politikus Partai Golkar tersebut statusnya sebagai saksi.
Selain Ngogesa, Lembaga Anti Rasuah itu juga memeriksa tiga orang lainnya.
Mereka yakni Dirut PT Sinar Sawit Perkasa Lina, Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat Laila Subank dan kontraktor Akhmad Zuhri.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
Selain Terbit, KPK juga menjerat lima tersangka lain, yakni Iskandar Perangin Angin yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih.
Lalu, empat orang pihak swasta bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin Angin dan Isfi Syahfitra.
Terbit diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin, karena mendapat dua proyek.
Kedua proyek tersebut, di Dinas PUPR dan dinas Pendidikan sebesar Rp4,3 miliar.
Uang tersebut, diberikan Muara lewat Marcos Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar lalu diteruskan ke Terbit.(mcr22/jpnn)