GenPI.co Sumut - Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menangkap terdakwa berinisial ZS.
Pria 49 tahun tersebut, merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 2013 dalam kasus pengangkutan minyak dan gas bumi.
Terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Penggalian, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, penangkapan berawal dari surat Kejati Jambi tentang ZS yang menjadi buronan.
Tim menyelidiki keberadaan terdakwa, hingga akhirnya mengetahui pelaku berada di rumahnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Terdakwa kami tangkap saat hendak beristirahat di rumahnya," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Yos menjelaskan, kasus ini berawal pada 2013. Namun, saat akan disidangkan, terdakwa menghilang hingga ditetapkan sebagai DPO.
"Pada 2013 terjadi perkara tersebut. Namun, terdakwa tidak diketahui dimana keberadaannya," kata Yos.
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di mana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)