Anda sebagai pelaku usaha, harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Terakhir, pelaku usaha mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan melakukan pengecekan optimal.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News