Terungkap Cara Bagi Fee Proyek ala Bupati Langkat

Terungkap Cara Bagi Fee Proyek ala Bupati Langkat - GenPI.co SUMUT
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio menjelaskan pembagian "fee" proyek dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.. (Foto: Antara)

GenPI.co Sumut - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio menjelaskan pembagian "fee" proyek dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Deni menjadi saksi, untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin yang didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat sebesar Rp572 juta.

"Untuk penunjukan langsung 'feenya' 16,5 persen dan tender 'fee' 15 persen," jelas Deni Turio, dilansir ANTARA, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:  Mantan Bupati Langkat Jadi Saksi, Sebut Jubir KPK

"Pembayaran 'fee' di akhir, setelah pekerjaan selesai. Ini saya tahu dari salah satu rekanan, namanya Pak Citra," ungkap Deni.

Muara Parangangin Angin, mendapat tujuh pekerjaan yang berasal dari APBD Perubahan 2021. Dia mengaku, mengenal Muara sejak 2017.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

"Biasanya yang ambil 'fee' adalah Marcos, kalau rekanan tidak bayar 'fee' biasanya tidak dapat pekerjaan lagi," tambah Deni.

Nama Marcos yang dimaksud, adalah salah satu orang kepercayaan Iskandar Parangin Angin.

BACA JUGA:  Polda Periksa Ketua DPRD Langkat, Lihat Penampilannya

Sementara Iskandar Parangin Angin, adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya