Terungkap Cara Bagi Fee Proyek ala Bupati Langkat

Terungkap Cara Bagi Fee Proyek ala Bupati Langkat - GenPI.co SUMUT
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio menjelaskan pembagian "fee" proyek dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.. (Foto: Antara)

Iskandar merupakan, Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Dalam dakwaan, disebutkan jika Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin.

Kemudian Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut Grup Kuala.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Langkat Jadi Saksi, Sebut Jubir KPK

Orang kepercayaan ini bertugas, mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Saya dijanjikan dapat setengah persen oleh Marcos, PPK dapat setengah persen," tambah Deni.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

Deni menyebutkan, pernah dititipi "fee" oleh salah satu rekanan sejumlah Rp16 juta.

Selanjutnya uang tersebut, diambil orang suruhan Marcos bernama Citra.(*)

BACA JUGA:  Polda Periksa Ketua DPRD Langkat, Lihat Penampilannya

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya