Dua Pengedar Tertangkap, Satu Terancam Hukuman Mati

Dua Pengedar Tertangkap, Satu Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Selain pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan menjelaskan, kronologis penangkapan kepada wartawan di Pores Tebing Tinggi.

Awalnya Jumat 15 April 2022, pihaknya mendapatkan informasi seorang pengedar sabu bernama Duken, 32 tahun akan transaksi.

Menanggapi laporan, personel langsung menuju TKP dan menangkap Duken bersama barang bukti 6 bungkus kecil sabu.

Saat pengembangan, Duken mengaku membeli sabu tersebut dari seorang temannya bernama Ramadhan, 27 tahun.

Personel meminta Duken menghubungi Ramadhan, berpura-pura memesan sabu untuki di antar kepada dirinya.

Keduanya sepakat, transaksi dilkakukan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya