Dua Pengedar Tertangkap, Satu Terancam Hukuman Mati

Dua Pengedar Tertangkap, Satu Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda. (Foto : Antara)

Ramdhan datang, personel langsung menangkap tersangka bersama barang satu1 paket narkotika jenis sabu.

Dari introgasi, Ramadhan mengaku di rumahnya sabu masih ada yang disimpan.

Keduanya digiring ke rumah Ramadhan, dan personel menemukan sabu seberat 2,5 kilogram yang disimpan di dalam kamar

Pengakuan Ramadhan, sabu itu dititip temannya inisial BB warga Medan.

Nantinya, sabu tersebut bakal ada orang yang mengambilnya dan diberikan imbalan Rp2 Juta.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.

Duken dipersangkan, pasal yang berbeda Duken pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedang Ramadhan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2), dengan hukuman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya