Lalu TS 54 tahun, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berperan sebagai pembeli.
Serta MY 30 tahun warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batubara, berperan membuka pintu gerbang.
"Terakhir GW 41 tahun, berperan sebagai sopir," ujarnya.
BACA JUGA: Kata Bupati Simalungun, Hati-hati Jalan Ada Longsor
Hasil pemeriksaan, RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp60 juta.
"Sedang korban mengalami total kerugian Rp 215 juta," ungkapnya.
BACA JUGA: Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya
Sementara truk yang kini diamankan di Aspol Polres Simalungun, dalam keadaan tidak utuh lagi.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News