Curi Berlian, Perempuan di Sumut Lebaran di Penjara

Curi Berlian, Perempuan di Sumut Lebaran di Penjara - GenPI.co SUMUT
Seorang perempuan, inisial HH ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena kasus pencurian barang berharga dan uang tunai. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Seorang perempuan, inisial HH ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena kasus pencurian barang berharga dan uang tunai.

Perempuan 36 tahun itu ditangkap karena mencuri berlian, emas dan uang tunai mencapai Rp60 juta berikut penadahnya.

Pelaku merupakan warga Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Ranatu Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Polisi Simalungun Tangkap Komplotan Pencuri Truk

Polisi juga menangkap R 39 tahun, warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batu Bara sebagai penadah.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, korban atas nama Betti warga Jalan Tusam Kelurahan Deblot Sundoro Tebing Tinggi.

"Korban adalah pensiunan PNS," ujarnya dilansir Antara, Rabu (27/4/2022).

Dari korban, kejadiannya di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota warung tempat korban berjualan.

Saat itu tersangka, datang ke kedai korban berpura-pura membeli soto dan sayur masak selanjutnya memesan roti lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya