Tersangka memanjar roti seharga Rp50 ribu dengan memberikan uang Rp100 ribu. Korban pun masuk ke kamar hendak mengambil duit kembalian.
Tersangka kemudian, permisi sebentar kepada korban yang sedang membungkus pesanan dengan alasan hendak membeli ayam.
Setelah satu jam pelaku, tidak kembali korban pun baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA: Polisi Simalungun Tangkap Komplotan Pencuri Truk
Tas tersebut, berisi berbagai jenis barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin.
Kemudian mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000.
Kemudian pada Senin 25 April 2022, personel Reskrim melihat postingan jual emas di Facebook akun R.
Selanjutnya Opsnal langsung, ke Batu Bara dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus.
Personel mengamankan R, dan mengatakan yang menjual emas kepada dirinya seorang perempuan inisial HH warga Tebing Tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News