Pelempar Bus di Batu Bara Terancam 15 Tahun Penjara

Pelempar Bus di Batu Bara Terancam 15 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Tersangka ES, 30 tahun yang merupakan otak pelaku dan BFS 20 tahun terancam 15 tahun penjara. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Tersangka ES, 30 tahun yang merupakan otak pelaku dan BFS 20 tahun terancam 15 tahun penjara.

Keduanya, merupakan pelaku pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batu Bara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.

Adapun pasalnya yakni, Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3).

BACA JUGA:  Kapolres Batubara Beri Paket Sembako ke Korban Banjir

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Tatan, Senin (9/5/2022).

Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat 29 Mei yang mengakibatkan seorang penumpang bus meninggal dunia batu koral.

BACA JUGA:  Cek Jalinsum Labuhanbatu, Ini Kata Kapolda Sumut

Pelemparan itu, dilakukan karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum.

Dendam itu, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.

BACA JUGA:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Penyelundup 3 Kg Ganja

"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya