Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu

Polres Asahan Tangkap 4 Pengedar, Sita 1 Kilo Sabu - GenPI.co SUMUT
Polres Asahan, menggagalkan peredaran barang haram berupa sabu 1 kilogram dan 280 butir pil ekstasi. (Foto : Antara)

Keempat pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, katanya.(Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya