Polisi Tangkap 2 Pemuda di Simalungun Gegara Hal Ini

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Simalungun Gegara Hal Ini - GenPI.co SUMUT
Polisi menangkap dua pemuda, karena kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Simalungun. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polisi menangkap dua pemuda, karena kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, penangkapan atas laporan panitia pasar malam di Rambung Merah pada Selasa, 24 Mei 2022.

Kedua pelaku, SF 20 tahun dan EB 20 tahun ditangkap di rumah kost di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria di Pematang Siantar Gegara Ini

"Sedangkan dua pelaku lainnya buron," ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 49 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Lima Oknum Polisi di Sumut Kena Sanksi, Ini Kasusnya

Kemudian, tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku, uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopi menggunakan printer dan kertas HVS.

Lalu dipotong potong menggunakan gunting, di mana proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya