AKP Rachmat mengatakan, hasil gelar perkara status hukum SF ditingkatkan sebagai tersangka.
"Sedangkan EB untuk sementara dijadikan sebagai saksi," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.(Antara)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria di Pematang Siantar Gegara Ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News