Polisi Tangkap 2 Pemuda di Simalungun Gegara Hal Ini

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Simalungun Gegara Hal Ini - GenPI.co SUMUT
Polisi menangkap dua pemuda, karena kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Simalungun. (Foto : Ricardo/JPNN)

AKP Rachmat mengatakan, hasil gelar perkara status hukum SF ditingkatkan sebagai tersangka.

"Sedangkan EB untuk sementara dijadikan sebagai saksi," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.(Antara)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria di Pematang Siantar Gegara Ini

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya