"Dia meninju bibir sebelah kiri korban, sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan," ungkapnya.
Korban telah memaafkan tersangka, dan disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga.
Adanya perdamaian antara tersangka, dengan korban direspons positif oleh keluarga.
BACA JUGA: Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung
Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai.
"Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.(*)
BACA JUGA: Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News