Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini

Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini - GenPI.co SUMUT
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Foto : Antara)

"Dia meninju bibir sebelah kiri korban, sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan," ungkapnya.

Korban telah memaafkan tersangka, dan disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga.

Adanya perdamaian antara tersangka, dengan korban direspons positif oleh keluarga.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung

Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai.

"Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.(*)

BACA JUGA:  Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya