GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, kembali mengusulkan perkara pencurian dan KDRT di dua daerah dihentikan penuntutannya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penghentian dilakukan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Perkara yang diusulkan dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunung Sitoli," katanya dilansir Antara, Rabu (1/6/2022).
BACA JUGA: Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung
Yos menyebutkan, perkara pertama dengan tersangka Yudi Ramadani, 34 tahun yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.
"Sncaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.
BACA JUGA: Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter G ke Kejaksaan
Tersangka Yudi, melakukan pencarian dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman 58 tahun.
Pelaku dan korban berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin.
BACA JUGA: PLN dan Kejari Langkat Gandengan Tangan Soal Ini
Lalu tersangka, Yanto Firman Laoli yang melakukan penganiayaan dengan mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News