GenPI.co Sumut - Penertiban papan reklame ilegal, kembali dilakukan tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Lokasi penertiban kali ini, ialah di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sasarannya, tiang papan reklame show room sekaligus bengkel servis sepeda motor salah satu merek ternama.
BACA JUGA: Rektor USU Lantik 1.150 Wisudawan, Ini Pesannya
Demikian kata, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan.
"Penertiban ini upaya mencegah kebocoran PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA: Konser Dewa 19 Sukses Hipnotis Baladewa Medan
Pembongkaran ini sendiri, dilakukan karena papan reklame memiliki tinggi hampir sama dengan ruko dua lantai.
"Selain itu, pihak reklame show room tersebut tidak mengindahkan peringatan dari Pemko Medan," ujar Togu.
BACA JUGA: Kata Bobby, Semangat Pendiri Medan Tak Boleh Hilang
Penertiban tiang reklame itu, dilakukan setelah Pemko Medan berulang kali memperingatkan pemilik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News