Pemko Medan Kembali Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Pemko Medan Kembali Tertibkan Papan Reklame Ilegal - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi reklame. (Foto : Antara)

Hal itu diungkapkan Kasi Sengketa Bidang II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Yafrialdi.

Pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame.

Bahwasanya reklame tersebut, termasuk objek pajak reklame, namun tidak diindahkan.

BACA JUGA:  Rektor USU Lantik 1.150 Wisudawan, Ini Pesannya

Lalu mengirimkan surat peringatan I pada 24 Januari 2022, hingga surat peringatan II 8 Februari 2022 yang tak dihiraukan.

"Kami juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namun pemilik tetap membandel," katanya.(Antara)

BACA JUGA:  Konser Dewa 19 Sukses Hipnotis Baladewa Medan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya