Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka

Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka - GenPI.co SUMUT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut)

GenPI.co Sumut - Polrestabes Medan, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.

Dua orang tersangka, merupakan personel Polrestabes Medan yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Sedang enam tersangka lain, yakni Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil.

Kemudian Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar serta terakhir Juliusman Zebua.

Keenam tersangka, merupakan tahanan yang tengah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Hendra diduga tewas setelah diperas, dianiaya, hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem dalam tahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.

Termasuk kata Kompol Teuku Fathir, kedua oknum polisi itu secara langsung ikut memukul korban saat dianiaya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya