GenPI.co Sumut - Kasus tewasnya tahanan atas nama Herman Syahputra, menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan dua oknum polisi.
Hendra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem, oleh sesama tahanan.
Dilansir JPNN Sumut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penganiayaan Hendra berawal November 2021 lalu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban
Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Saat dimasukkan ke tahanan, Bripka Andi Arvino dipanggil penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G.
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap Mantan Pegawai PDAM Medan
Bripka Andi meminta uang sebesar Rp2 juta, kepada korban dengan alasan uang kebersamaan atas perintah Aipda Leonardo Sinaga.
Uang tersebut, kata Bripka Andi saat itu, merupakan uang kebersamaan yang wajib dibayar setiap tahanan.
"Namun korban tdak memberi uang kepada Andi di mana Andi dipaksa Leonardo Sinaga penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dari JPNN Sumut, Kamis (16/6/2022).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News