Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu

Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu - GenPI.co SUMUT
Lima orang pengedar ganja dan sabu, ditangkap Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumut. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Lima orang pengedar ganja dan sabu, ditangkap Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain pelaku petugas juga menyita 126,96 gram sabu.

"Serta 410 gram ganja. Lima orang pelaku diringkus dari tempat berbeda," katanya, Minggu (19/6/2022).

BACA JUGA:  4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Kelima orang pelaku itu, yakni FIT 35 tahun warga Desa Aji Mbelang Tanah Karo, diringkus di Desa Ajibuhara.

Selanjutnya JK 36 tahun, warga Desa Pergendangen dan RCH 36 tahun warga Desa Tiga Beringin, Tanah Karo.

BACA JUGA:  Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

"Ketiga pelaku itu ditangkap di rumah JK," kata Kombes Hadi.

Kemudian, S 26 tahun warga Desa Dokan Tanah Karo dan W 49 tahun warga Desa Raya, Berastagi.

BACA JUGA:  Polisi Tebing Tinggi Tangkap Pria Bawa Ganja 50 Kilo

"Ditangkap di kawasan Desa Dokan, Merek," ungkap Hadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya