Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu

Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu - GenPI.co SUMUT
Lima orang pengedar ganja dan sabu, ditangkap Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumut. (Foto : Antara)

Penggerebekan sarang narkoba itu, merupakan respons cepat dari Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar.

Keberhasilan Polres Tanah Karo, tentu berkat kerja sama semua elemen masyarakat dan respons cepat satuan narkoba.

Seluruh Kapolres diperintah merespons cepat informasi masyarakat dan menindak bentuk penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1.

Kemudian juga, Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. (Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya