Polisi Medan Tangkap 107 Pelaku Kejahatan

Polisi Medan Tangkap 107 Pelaku Kejahatan - GenPI.co SUMUT
Aparat kepolisian menangkap 107 orang, pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat Medan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Aparat kepolisian menangkap 107 orang, pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, sebagian besar terlibat jambret, judi.

"Kemudian curanmor, begal dan penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Teuku Fathir, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA:  Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban

Dia menambahkan, penangkapan penjahat jalanan itu atas laporan masyarakat yang sangat resah dengan aksi mereka.

"107 yang diringkus petugas berdasarkan 77 pengaduan yang diterima dari masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Tahan 25 Pelaku Curanmor

Dari seluruh penjahat jalanan itu, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 62 kasus.

Pencurian dengan kekerasan 11 kasus, pengancaman satu kasus, senjata tajam satu kasus dan pemerasan dua kasus.

"Hasil dari barang curian itu dijual pelaku membeli sabu, judi, foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya