PN Medan Gelar Sidang Kasus Dugaan Vaksin Kosong

PN Medan Gelar Sidang Kasus Dugaan Vaksin Kosong - GenPI.co SUMUT
Dr Gita tersangka kasus dugaan vaksin kosong saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). (Foto: Finta Rahyuni/JPNN.Com)

GenPI.co Sumut - Sidang perdana, kasus dugaan vaksin di kosong mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Juni 2022.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Tengku Gita Aisyaritha turut dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Yuliyati Ningsih menyebutkan kasus tersebut bermula Senin, 17 Januari 2022.

Saat itu, terdakwa menjadi salah satu vaksinator di vaksinasi anak di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo.

Vaksinasi itu, diselenggarakan Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Delima.

"Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah dilaksanakan oleh dua tim," kata JPU.

Saat terdakwa menyuntikkan vaksin ke seorang anak berinisial O, aksi itu direkam oleh orang tua anak tersebut.

Saat terdakwa akan menyuntikkan jarum ke lengan kiri, pihaknya melihat pluggeer tidak tertarik ke arah 0,5 ML.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan Bergulir ke Pengadilan, Dokter Gita Didakwa Pasal Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya